Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin menyampaikan, nota penjelasan raperda perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2016, di hadapan rapat paripurna XVIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 23 Agustus 2016.
Rapat paripurna yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N Kiemas, berlangsung di ruang utama paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, berlangsung secara terbuka dan berlaku untuk umum.
Pada sambutan pembukaan rapat paripurna XVIII Giri Ramanda, mengatakan rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini adalah tindak lanjut dari kesepakatan bersama terhadap kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2016 yang telah di tanda tangani pada tanggal 15 Agustus 2016 yang lalu.
Menurut Giri sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Selatan, ditetapkan agenda rapat paripurna hari ini mendengarkan penjelasan Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin mengenai raperda perubahan tersebut.
Sedangkan Gubernur Sumatera Selatan dalam penjelasannya, mengatakan sesuai kesepakatan KUPA dan PPAS-P yang telah tanda tangani pada tanggal 15 Agustus 2016, diajukan rancangan perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 7,6 triliun dan mengalami peningkatan sebesar Rp 417, 1 milyar atau 5,80 % di bandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2016.
Alex Noerdin di akhir penjelasannya mengajak Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang tergabung dalam Komisi-Komisi untuk bersama-sama membahas secara detail dengan mitra terkai dan melakukan penyempurnaan untuk di sepakti bersama, sehingga harapan gubernur Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016 dapat di tetapkan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Diakhir rapat paripurna XVIII ketua rapat memberikan kesempatan kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan tanggapan, pandangan terhadap nota penjelasan dari Gubernur Sumatera Selatan, dalam bentuk pandangan umum Fraksi-Fraksi yang ada pada rapat yang akan di gelar pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 mendatang.